Anak Cerdas
4/04/2020 04:02:00 PM
4/
5
Peraturan Menitip Arisan
Peraturan arisan online antar EPC Tigaraksa di lingkungan Tim CSC.
Peraturan Menitip Arisan
Ketentuan dan Peraturan Menitip Arisan Online Antar EPC (Tim CSC)
Salam hangat dari kami, manajemen Tim Dewy Chalim. Kepada para Mitra EPC yang kami hormati, kami sampaikan ketentuan dan peraturan titip menitip arisan online produk edukasi PT. Tigaraksa Satria, Tbk. – Smart Family Division antar anggota EPC di lingkungan Tim CSC. Mohon untuk dibaca dengan seksama ketentuan dan peraturan yang ada. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami dari ketentuan dan peraturan ini, silakan konsultasikan kepada kami di sini.Melihat :
- Kondisi banyaknya EPC yang ingin bisa order arisan sendiri, dapat poin dan komisi sendiri.
- Adanya kendala belum cukup peserta dari tiap EPC sehingga harus menitip arisan ke EPC lain.
Mempertimbangkan :
- Menjaga kemaslahatan urusan arisan agar berjalan aman dan nyaman hingga selesai.
- Agar tetap terjaga solidaritas sesama EPC dalam kekeluargaan tim CSC.
Memutuskan :
- Setiap anggota EPC Tim CSC yang join/nitip peserta arisan di anggota EPC Tim CSC lainnya, harus membayar biaya nitip.
- Biaya nitip dihitung untuk tiap 1 peserta arisan yang dititipkan oleh anggota EPC.
- Ketentuan nominal biaya nitip (selain anggota internal Tim Dewy) dikenakan sebagai berikut :
- Biaya nitip Rp. 25,000, untuk paket arisan dengan harga di bawah 3 jt.
- Biaya nitip Rp. 50,000, untuk paket arisan dengan harga di atas 3 jt.
- Setiap biaya nitip, wajib dibayarkan di awal periode arisan berlangsung saat terjadi kesepakatan akad nitip peserta arisan.
- Biaya nitip dibayarkan hanya sekali di awal periode arisan dan berlaku hingga peserta arisan yang dititipkan melunasi iurannya.
- Setiap EPC yang nitip harus komitmen dan bertanggung jawab terhadap peserta arisan yang dititipkannya sesuai prosedur arisan yang telah ditetapkan hingga periode arisan tersebut selesai.
- Jika peserta terlambat membayar arisan, maka EPC yang menitipkan harus segera memberikan dana talangan kepada PJ arisan demi kelancaran proses pemesanan paket.
- Menalangi iuran peserta arisan yang telat, bukan tugas PJ dan Admin. Yang bertanggung jawab adalah EPC yang menitipkan peserta arisan.
- Jika yang bermasalah ada pada Mitra Reseller, maka EPC wajib bertanggung jawab atas manajemen Mitra Reseller dan timnya.
- Jika peserta melakukan pelunasan di saat arisan masih berjalan padahal belum jatahnya dapat arisan, maka EPC yang harus menalangi dan bukan merupakan kewajiban PJ arisan maupun Admin. Setoran arisan tetap berjalan sampai akhir. Pengembalian dana talangan pas giliran si peserta yang dititipkan dapat arisan.
Iklan
Aturan ini dibuat, ditetapkan, dan berlaku mulai Kamis, 02 Januari 2020 di lingkup anggota EPC Tim CSC.
Demikian ketentuan dan peraturan titip menitip arisan online ini kami sampaikan sejelas-jelasnya dengan transparan dan menghormati hak konsumen demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama berlangsungnya arisan. Dan, sekali lagi, apabila ada hal-hal yang belum dipahami dari ketentuan ini silakan konsultasikan kepada kami di sini.
Tertanda,
Pimpinan Penanggung Jawab Arisan
Educational Product Consultant
( Dewi Chalimatus Sholichah, S.KPM )Catatan : Sebagian isi di halaman ini telah diperbarui pada 17 Januari 2020.